Highlight

Kominfo: Literasi Pelindungan Data Pribadi Perlu Peran Berbagai Pihak

Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata, menekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain dan berhati-hati dalam melindungi data pribadi.
"Kita perlu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan atau apapun yang terpercaya," ujarnya ketika menjadi pembicara dalam Talkshow Literasi Digital Masa Pandemi dalam kanal youtube internetsehat, Sabtu (20/06/2020). 
DIrektur Mariam menyampaikan upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang literasi digital untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga data pribadinya.
“Ini peran dari stakeholders yang kami harapkan, bukan hanya dari pemerintah saja tapi dari masyarakat sipil, asosiasi seperti APJII, pelaku usaha, akademisi dan komunitas seperti Relawan TIK yang ada di 12 kota guna membantu Kominfo untuk melakukan sosialisasi pelindungan data pribadi kepada masyarakat supaya lebih aware dalam melindungi data pribadinya,” paparnya.
Direktur Tata Kelola meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya menjaga data pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang belum mengerti. 
"Kita harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita. Menjaga keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan aset yang bernilai tinggi," terangnya.
Melalui talkshow tersebut, Mariam menyatakan, masyarakat berkewajiban menjaga data pribadinya masing-masing sekaligus meminta agar tidak dengan mudah membagikan informasi di media sosial karena dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini ada regulasinya yang mengatur bahwa siapapun yang meminta data pribadi pada orang itu harus dirahasiakan, harus dilindungi, tidak boleh disebarkan. Meskipun, bukan hanya di RUU PDP tetapi di peraturan yang lain juga sudah disinggung yang namanya pelindungan data pribadi seperti di PP 71 ataupun sebelumnya di Peraturan Menteri (Permen)," tegasnya.
Lebih lanjut, Mariam menuturkan, sosialisasi terhadap pelindungan data pribadi ini dimaksudkan khususnya supaya jangan ada hoaks, disinformasi ataupun ada malinformasi terkait dengan data pribadi yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama di massa pandemi ini.
Kementerian Kominfo menurut Mariam, memberikan apresiasi kepada Relawan TIK yang telah banyak membantu dalam melakukan berbagai edukasi, literasi digital dan mendiseminasikan informasi terkait meningkatkan kesadaran Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada masyarakat dengan membuat konten-konten positif.
“Saya berterima kasih sekali kepada Relawan TIK. Saat ini, dengan difasilitasi oleh Facebook dan ICT Watch, juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan literasi kepada masyarakat agar lebih banyak menggunakan ruang digital untuk hal-hal yang positif,” tutupnya
sumber kominfo.go.id