Kominfo: Literasi Pelindungan Data Pribadi Perlu Peran Berbagai Pihak
Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata, menekankan
pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah
memberikan data pribadi kepada pihak lain dan berhati-hati dalam
melindungi data pribadi.
sumber kominfo.go.id
"Kita perlu memberikan
literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data
pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan atau
apapun yang terpercaya," ujarnya ketika menjadi pembicara dalam Talkshow
Literasi Digital Masa Pandemi dalam kanal youtube internetsehat, Sabtu
(20/06/2020).
DIrektur
Mariam menyampaikan upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat
di bidang literasi digital untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga
data pribadinya.
“Ini peran dari stakeholders yang kami
harapkan, bukan hanya dari pemerintah saja tapi dari masyarakat sipil,
asosiasi seperti APJII, pelaku usaha, akademisi dan komunitas seperti
Relawan TIK yang ada di 12 kota guna membantu Kominfo untuk melakukan
sosialisasi pelindungan data pribadi kepada masyarakat supaya lebih
aware dalam melindungi data pribadinya,” paparnya.
Direktur
Tata Kelola meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya
menjaga data pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang
belum mengerti.
"Kita
harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita membantu
masyarakat untuk melindungi data pribadi kita. Menjaga keamanan data
pribadi merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan
aset yang bernilai tinggi," terangnya.
Melalui
talkshow tersebut, Mariam menyatakan, masyarakat berkewajiban menjaga
data pribadinya masing-masing sekaligus meminta agar tidak dengan mudah
membagikan informasi di media sosial karena dapat dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini ada
regulasinya yang mengatur bahwa siapapun yang meminta data pribadi pada
orang itu harus dirahasiakan, harus dilindungi, tidak boleh disebarkan.
Meskipun, bukan hanya di RUU PDP tetapi di peraturan yang lain juga
sudah disinggung yang namanya pelindungan data pribadi seperti di PP 71
ataupun sebelumnya di Peraturan Menteri (Permen)," tegasnya.
Lebih
lanjut, Mariam menuturkan, sosialisasi terhadap pelindungan data
pribadi ini dimaksudkan khususnya supaya jangan ada hoaks, disinformasi
ataupun ada malinformasi terkait dengan data pribadi yang bisa
menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama di massa pandemi ini.
Kementerian
Kominfo menurut Mariam, memberikan apresiasi kepada Relawan TIK yang
telah banyak membantu dalam melakukan berbagai edukasi, literasi digital
dan mendiseminasikan informasi terkait meningkatkan kesadaran
Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada masyarakat dengan membuat
konten-konten positif.
“Saya berterima kasih sekali
kepada Relawan TIK. Saat ini, dengan difasilitasi oleh Facebook dan ICT
Watch, juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan literasi kepada
masyarakat agar lebih banyak menggunakan ruang digital untuk hal-hal
yang positif,” tutupnyasumber kominfo.go.id