Menkes Teken Keputusan tentang Protokol Kesehatan di Tempat Umum
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas
kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru
menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tempat
dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas
yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi
menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Untuk itu,
dipandang perlu adanya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di
tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih
lanjut, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang
Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang
disahkan pada 19 Juni 2020.
Menkes Terawan Agus Putranto
mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat
melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat
pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang
cukup besar.
”Masyarakat harus melakukan
perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru
agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,”
katanya.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud
dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan
sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/penginapan/homestay/asrama
dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan
kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar
udara, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan
sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Protokol
kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat
dan fasilitas umum. Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan
fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti
memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang
lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS).
Substansi protokol kesehatan pada
masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19
yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya
kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan,
jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita,
anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas
yang terlibat dan lain sebagainya.
Dalam penerapan
protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait,
termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
sumber kominfo.go.id/