Highlight

Penundaan Keberangkatan Ibadah Haji Dinilai Offside

Keputusan penundaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 hingga tahun 2021 diduga tak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena diambil secara sepihak. Menteri Agama RI Fachrul Razi pun dinilai "offside".
“Lagi-lagi Menteri Agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kemenag diwajibkan untuk membahas tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah dengan DPR.
"Padahal UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan Pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini. Menag sepertinya gagap memahami UU," pungkasnya.
Sebelumnya, Menag mengungkapkan bahwa pihaknya menunda pemberangkatan calon ibadah haji tahun ini karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
"Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).
sumber rri.co.id