Konsultasi Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Siaran Pers No. 82/HM/KOMINFO/07/2020
Senin, 13 Juli 2020
Tentang
Konsultasi
Publik atas RPM Kominfo mengenai Ketentuan Operasional Kecakapan
Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Dalam
rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta
masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan
perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan
komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi
publik atas Rancangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan
Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Sehubungan
dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang
Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan
Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah
satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan
operator radio maritim yaitu dengan:
- Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan:
- Sertifikat Operator Radio Maritim;
- Izin Amatir Radio IAR); dan
- Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
- Mempercepat waktu penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP); atau
- Memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI.
Dapat
kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan
mencabut 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk
penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi
publik selama 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila terdapat masukan dapat
disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan
sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM bisa diakses di sini.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id