Highlight

Pembatasan Jam Operasional Pasar Sampai Akhir Juli, Pedagang Keberatan

DEMAK – Beberapa orang perwakilan pedagang Pasar Bintoro mendatangi gedung DPRD Demak, Senin (13/7/20). Mereka mengadukan permasalahan jam operasional pasar yang diperpanjang hingga 31 juli mendatang. Pembatasan jam operasional yang semestinya berakhir 9 Juli kemaren diperpanjang kembali hingga akhir bulan. Hal ini dinilai merugikan pedagang pasar karena tidak maksimal berjualan.
Perwakilan pedagang diterima Ketua DPRD Demak, H Fahrudin Bisri Slamet didampingi Kepala Dinas Kesehatan Guvrin Heru Putranto, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Iskandar Zulkarnain. Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional dilakukan lantaran untuk menyesuaikan protokol penanganan Covid-19. “Terkait aturan covid ini memang harus ditaati semua. Ini demi keselamatan bersama masyarakat Demak,” ujar Slamet.
Meski demikian, dalam persoalan tersebut, DPRD hanya menjembatani keinginan pedagang dengan kebijakan Pemkab Demak yang telah memberlakukan pembatasan jam operasional, dari pukul 06.00 hingga pukul 12.00.
Dalam audiensi tersebut pedagang minta agar kebijakan pembatasan jam operasional tidak perpanjang lagi, pintu masuk bagian tengah Pasar Bintoro tetap dibuka seperti sediakala.
Perwakilan juga Keberatan atas tempat jualan di jalan depan Pasar Bintoro pada dini dan berharap ditiadakan. Sebab, pasar dini hari dijalan raya dinilai merugikan bagi pedagang asli Pasar Bintoro yang berada di lantai atas.
Susi Alifah wakil pedagang mengatakan, “kondisi Pasar Bintoro yang dibatasi jam operasionalnya sangat berdampak bagi kami. Pendapatan turun drastis sehingga Kami keberatan bila diperpanjang kebihakan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembatasan jam operasional dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. “Dengan adanya SE ini, pasar tradisional wajib melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku sampai 31 Juli dengan pembatasan jam operasional,” katanya.
Sementara kadinkes Gufrin Heru P menyampaikan, pasar sangat rentan terjadi penularan karena mudah untuk kontak dan menjadi sarana (media) penularan. Bisa lewat transaksi jual beli dan sebagainya. Ini bukan masalah koronanya, tapi kebiasaan masyarakat. Karenanya harus taati protokol kesehatan termasuk di Pasar Bintoro.