RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Demak, 21 Juli 2020 hari Selasa pukul 08.30 WIB Bertempat di DINPERPUSAR Kabupaten Demak dilaksanakan acara Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Demak tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Pembukaan acara Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Demak tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dibuka oleh Kepala Perpusda Bapak Heri Prayitno.
Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan akses perlu adanya klasifikasi untuk melindungi informasi arsip, tujuannya yaitu terjaminnya arsip yang dikecualikan karena tidak semua arsip dapat diakses oleh umum, dan untuk menyelaraskan klasifikasi untuk semua OPD. Arsip menjadi penting manakala arsip itu dibutuhkan, contohnya pada waktu pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan akses perlu adanya klasifikasi untuk melindungi informasi arsip, tujuannya yaitu terjaminnya arsip yang dikecualikan karena tidak semua arsip dapat diakses oleh umum, dan untuk menyelaraskan klasifikasi untuk semua OPD. Arsip menjadi penting manakala arsip itu dibutuhkan, contohnya pada waktu pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).