RAPAT VIDCON TENTANG PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI NASKAH DINAS (SINADIN)
Demak, 17 Juli 2020 hari Jum'at Pukul 09.00 WIB Bertempat diruang Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Video Teleconference dengan SEKDA Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes. Dihadiri oleh karyawan dan karyawati BKPP Kabupaten Demak.
Narasumber dari Sekretaris Daerah Membawakan Materi yang berjudul Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas (SINADIN).
Dasar Hukum Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Permenpan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman umum tata naskah Dinas Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tata naskah Dinas Elektronik (TNDE) Suatu sistem pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan, yang bersifat legal (sudah TTE). Teknologi informasi yang dimaksud adalah aplikasi bernama SINADIN.
Narasumber dari Sekretaris Daerah Membawakan Materi yang berjudul Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas (SINADIN).
Dasar Hukum Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Permenpan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman umum tata naskah Dinas Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tata naskah Dinas Elektronik (TNDE) Suatu sistem pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan, yang bersifat legal (sudah TTE). Teknologi informasi yang dimaksud adalah aplikasi bernama SINADIN.