Highlight

Menkeu Ajak Lembaga Yudikatif Menyamakan Persepsi dan Sumber Konsultasi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul Akibat Covid-19

 Permasalahan hukum yang timbul pada saat terjadinya krisis dan/atau pasca krisis biasanya terfokus pada pemahaman mengenai kondisi krisis, pemahaman definisi keadaan darurat serta pemahaman tentang dampak dari krisis tersebut. 

Lembaga peradilan diharapkan mampu memahami sejak dini kondisi yang sedang berlangsung seperti saat krisis Covid-19 sekarang ini, sehingga dalam mempertimbangkan hukum yang nanti diberlakukan dalam penanganan kasus bisa komprehensif dan bijaksana. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Dialog Internasional dengan tema “Tantangan dan Peran Peradilan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis” sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (27/08).

Menkeu mengatakan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi secara intensif kepada semua aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan penanganan krisis Covid-19 agar kebijakan yang diambil pemerintah selaras dengan koridor hukum yang ada. 

“Kami, Kementerian Keuangan melakukan sinergi dan koordinasi bahkan dengan aparat penegak hukum pada saat kita memformulasikan kebijakan. Karena kita sangat memahami, suatu saat, ini bisa menjadi objek bagi siapa saja, subjek untuk bisa meminta keadilan dari keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pemerintah,” ucap Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu menyampaikan harapannya kepada sistem peradilan di Indonesia khususnya kepada Mahkamah Agung untuk terus bahu-membahu bersama-sama menangani dan pandemi Covid-19 yang masih akan mengancam seluruh kehidupan masyarakat. 

Selanjutnya, Menkeu juga berharap agar langkah-langkah pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah bisa berjalan dengan kepastian hukum sehingga juga bisa secara efektif dan cepat dalam memberikan bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha agar mereka tidak hanya bisa bertahan dari Covid-19, namun juga memiliki kemampuan untuk kembali pulih dari kondisi kedaruratan saat ini.

Menkeu menekankan bahwa fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam memberikan nasehat hukum dan pendapat hukum terkait kebijakan pemerintah juga sangat penting. Hal tersebut lantaran pemerintah akan menghadapi banyak sekali situasi yang membutuhkan respon dan sering dihadapkan pada dilema untuk mendapatkan pandangan dan nasehat hukum dari Mahkamah. 

Menkeu berharap bahwa seluruh lembaga yudikatif dan khususnya Mahkamah Agung dapat terus berkontribusi melalui fungsi peradilan dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum apabila sampai terjadi kasus maupun perkara yang berhubungan, tidak hanya dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19 ini, tetapi juga terhadap dampak yang timbul dari kebijakan tersebut.

“Sekali lagi, saya ingin menutup dengan menyampaikan selamat HUT kepada MA yang ke-75 agar terus menjadi institusi judicial yang bisa memberikan keadilan dan kepastian didalam langkah-langkah penanganan krisis Covid dan pemulihan ekonominya,” tutup Menkeu.

sumber www.kemenkeu.go.id