Berorientasi Ekspor, Industri Baja Nasional Terus Dipacu
Industri baja nasional
terus menunjukkan daya saing dengan mampu menembus pasar ekspor.
Kegiatan ekspor tersebut sekaligus membuktikan bahwa produktivitas
industri baja dalam negeri tetap bergairah, serta menandakan bahwa
permintaan atau demand pada sektor tersebut masih tumbuh meski dalam tekanan dampak Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi PT. Tatametal Lestari sebagai salah satu produsen baja nasional yang di tengah pandemi tetap dapat melakukan ekspor,”
kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier saat
pelepasan ekspor 1.200 ton baja ke Pakistan, di kawasan industri
Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/9).
Dirjen ILMATE mengungkapkan, pemerintah terusberupaya meningkatkan pertumbuhan industri baja nasional dengan mendorong
terciptanya iklim usaha industri yang kondusif dan kompetitif. Hal
tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilisasi serta kemampuan
inovatif pada sektor tersebut.
Untuk itu, lanjut Taufiek, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, antara lain regulasi impor baja berdasar supply-demand,
fasilitasi harga gas bumi bagi sektor industri sebesar 6 Dolar
Amerika/MMBtu guna menekan biaya produksi, dan Izin Operasional
Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang memberikan jaminan bagi
industri untuk dapat tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
sesuai disarankan pemerintah.
“Kebijakan-kebijakan tersebut
dirumuskan dengan maksud memberikan jaminan dan kesempatan bagi industri
nasional, khususnya industri baja, agar dapat bersaing di pasar
domestik maupun ekspor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam mendongkrak kinerja industri baja, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan demand
di pasar domestik, salah satunya dengan mendorong bahan baku baja dalam
negeri untuk mendukung proyek strategis nasional atau konstruksi
nasional yang sedang digalakan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah
turut menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
“Demand
terbesar produk baja adalah dari konstruksi yang menyerap sekitar 51%
dari produksi dalam negeri, sehingga pabrik-pabrik baja dalam negeri
bisa dibangkitkan utilitasnya,” papar Dirjen ILMATE.
Taufiek menambahkan, padatriwulan II tahun ini, industri logam dasar tumbuh 2,76% dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi tanah air. “Pertumbuhan industri dapat meningkatkan utilitas, dan diharapkan juga bisa memberikan multiplier effect yang bagus buat daerah-daerah. Di sini pemerintah dan semua stakeholder berperan agar industri bisa memberikan produktivitas yang tinggi,” terangnya.
Sejak
masa pandemi berlangsung, pada Maret hingga April, PT. Tata Metal
Lestari terus melakukan ekspor secara reguler ke beberapa negara tujuan.
Pada kesempatan kali ini, PT. Tata Metal melakukan ekspor ke destinasi
baru, yakni Pakistan dan Thailand dengan perkiraan volume sebesar 1.200
ton. Perusahaan tersebut memproduksi baja lapis Zinc Aluminium, antara
lain dengan merek Nexalume dan baja ringan TASO.
Sebelumnya,
perusahaan tersebut telah mengekspor 100 kontainer baja aluminium dengan
tujuan ke sejumlah negara, antara lain Australia, Thailand, dan Amerika
Latin pada Agustus lalu.
Meski tetap produktif berproduksi saat
pandemi Covid-19 PT. Tata Metal Lestari dan PT. Tatalogam Lestari selalu
mengutamakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, serta
keamanan pekerja-pekerja di pabrik. Taufiek menyebutkan, perusahaan
tetap harus mempertahankan kondisi zero case dengan pelaksanaan
kegiatan industri yang memprioritaskan penerapan protokol kesehatan.
“Kami menilai upaya yang telah ditempuh PT. Tata Metal Lestari dan PT.
Tatalogam Lestari bisa menjadi contoh best practice bagi industri yang lain. Ini bagian dari upaya bersama untuk menjaga produktivitas industri dan ekonomi,” ujar Taufiek.
Kemenperin
terus melakukan pemantauan atas penerapan protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja sektor industri, yaitu
dengan mewajibkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri
yang memegang IOMKI untuk melaporkan aktivitasnya secara rutin setiap
minggu. “Sesuai aturan pemerintah, perusahaan juga diwajibkan melakukan
monitoring terhadap seluruh karyawan guna mencegah penularan di dalam
maupun luar area pabrik,” pungkasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.