Highlight

BKN Terbitkan Mekanisme Pelaksanaan SKB Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19

 

Peserta tes melakukan registrasi ulang. Foto: humas

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tidak menutup kesempatan bagi peserta yang dinyatakan terpapar Covid-19 untuk tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono menyebutkan karena kelanjutan tahapan seleksi kembali dilakukan di pandemi, maka selain menerbitkan aturan pelaksanaan seleksi sesuai protokol kesehatan, BKN juga menyusun mekanisme penanganan peserta terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti pelaksanaan SKB.

“Mekanisme pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19,” terang Paryono pada Senin, (7/9/2020) di Kantor BKN Pusat Jakarta. Dalam SE Kepala tersebut ditekankan dua aturan penanganan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti SKB, yakni: Pertama, untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi. Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.

Kedua, jika terdapat peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri, misalnya ternyata hadir di lokasi ujian, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang disediakan khusus di lokasi ujian. Jika dari hasil pemeriksaan, peserta direkomendasikan dapat mengikuti ujian, maka peserta mengikuti SKB sesuai jadwalnya di ruangan khusus yang diawasi oleh petugas secara khusus. Sementara jika peserta direkomendasikan tidak dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat dijadwalkan mengikuti SKB pada akhir seleksi di lokasi peserta terjadwal SKB atau di Kantor BKN terdekat, dengan dibuatkan Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta terkonfirmasi positif Covid-19.

sumber www.bkn.go.id