Dirjen SDPPI: Empat Upaya Pemerintah Wujudkan Pusat Data Nasional
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan Pemerintah telah mengambil empat langkah dalam mewujudkan Pusat Data Nasional (PDN).
“Pertama, penyediaan legislasi dalam hal ini UU dan turunannya. Karena regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan yang terlibat terutama K/L di berbagai sektor,” tutur Dirjen SDPPI dalam Webinar tentang Peran Standarisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia, dari Jakarta, Rabu (23/09/2020).
Menurut Dirjen Ismail, melalui regulasi, Kementerian/Lembaga terkait mempunyai confidence untuk melakukan eksekusi terhadap implementasi PDN.
"Langkah kedua adalah penyiapan infrastruktur dan tata kelola yang layak diperlukan agar PDN dapat terwujud. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik akan menjadi semakin efisien dan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan publik,” jelasnya.
Sementara itu upaya ketiga, menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo dengan menyusun ketentuan teknis standar data dan teknis. Dua bagian tersebut penting untuk PDN karena data yang tidak standar akan memberikan kesulitan dalam pemanfaatannya.
“Begitu juga standar proses diperlukan untuk memberikan pedoman bagi K/L sektor terkait,” ujarnya
Adapun upaya keempat berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan kualitas SDM. Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, peningkatan kesadaran diperuntukan bagi semua pihak yang terlibat,
“Semua pihak harus aware dan mampu untuk melakukan eksekusi yang meliputi metedologi, proses, budaya dalam pusat data nasional dan pemanfaatannya,” imbuh Dirjen Ismail.
Dalam webinar tersebut, Dirjen SDPPI Kominfo menekankan pentingnya mewujudkan Pusat Data Nasional untuk transformasi digital di Indonesia. PDN juga sebagaimana menjadi satu dari lima arahan Presiden Joko Widodo melalui Pidato Kenegaraan yang disampaikan pada 14 Agustus 2020.