Gelar Operasi Yustisi Pencegahan dan Penanganan Covid-19
DEMAK – Petugas gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di hari pertama
ditemukan ada 115 pelanggar yang terjaring razia dalam
Operasi serentak yang dimulai Senin (14/9/20) lalu.
“Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020, secara serentak jajaran Polres Demak, Pemkab Demak, Kodim 0716/Demak serta satuan gugus tugas penanganan Covid-19 telah melakukan operasi yustisi. Sampai hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 541 orang,” ujar Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama di Alun-alun Simpang Enam Demak, Rabu (16/9/2020).
Andhika mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan setiap hari yang terbagi menjadi dua yaitu secara statis dan mobile yang dilaksanakan pagi, siang dan malam hari. Razia masker dilakukan di fasilitas umum dan banyak orang seperti pasar dan jalan protokol di Demak.
“Tujuannya adalah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Demak. Operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya agar selalu menggunakan masker setiap keluar rumah,” ungkapnya.
Andhika menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi pencegahan Covid-19 yang dilakukan pihaknya berdasarkan Impres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perbup Demak no. 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar berupa teguran, atau membuat surat peryataan dan bisa diberikan sanksi tambahan berupa mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengahafal surat – surat pendek serta nantinya bisa dilakukan bakti sosial dengan bentuk membersihkan atau menyapu tempat umum,”, jelas kapolres.