KASN Membantu KPK dalam Proses Pengalihan Status Pegawai ke ASN
Terbitnya perubahan kedua dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, mengharuskan KPK untuk mulai bergerak memproses pengalihan status para pegawainya.
Jumat (28/8/20) Asisten KASN pada Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH menghadiri Focus Group Discusssion (FGD) yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang berlangsung di JS Luwansa Hotel and Convention Center Rasuna Said Jakarta.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, mengangkat topik Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pada forum ini Agung Endrawan menyampaikan bahwa instansi pemerintah baik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dalah Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
“KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta monitoring evaluasi penyelenggaraan sistem merit pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi” ucap Endrawan.
Ditambahkan oleh Endrawan, bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai ini, dapat dibuat kebijakan khusus bagi ASN KPK demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga yang mandiri. Menurut Endrawan dalam hal pengawasan KASN dapat menjalin kerjasama dengan Dewan Pengawas KPK
“Khusus di lingkungan KPK ke depannya, KASN dapat berkolaborasi dengan Dewan Pengawas KPK dalam hal menjaga kode etik dan kode perilaku ASN untuk menjaga asas netralitas dan profesionalisme” ungkap Endrawan.
Turut hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan bersama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Badan Kepegawaian Negara.
sumber https://www.kasn.go.id