KASN Menjalin Kerjasama dengan BPKP dalam Pengisian JPT
Sebagai Lembaga yang sama sama memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan, Rabu (2/9/20), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan kunjungan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka rapat koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Tim KASN dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono,MM didampingi jajaran Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, John Ferianto, M.M, Sumardi, M.Si dan IGNAY Endrawan.
Pada pertemuan ini KASN dan BPKP sepakat untuk bersama sama mengawal penegakan sistem merit dan menghadirkan para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di Instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi, kualitas, dan profesionalisme. Tim KASN diterima langsung oleh Kepala BPKP, Dr. Muhammad Yusuf Ateh didampingi Kepala Biro SDM BPKP.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono,MM menyampaikan bahwa seleksi terbuka JPT yang transparan sangat penting dalam memberantas jual beli jabatan dalam birokrasi.
"Seleksi terbuka JPT yang transaparan dan pengawasan yang langsung dilakukan oleh KASN berhasil menciptakan keadilan, mengurangi nepotisme, dan peluang untuk melakukan jual beli jabatan. Metode ini menjawab tantangan birokrasi saat ini dan masa depan yakni menghasilkan proses promosi, mutasi, rotasi yang kompetitif dan berkualitas", ujar Dr. Rudi.
Lebih lanjut Komisioner KASN ini juga menyampaikan bahwa pertemuan dengan BPKP hari ini adalah dalam rangka memastikan proses pengisian JPT di lingkungan BPKP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
"Silaturahim dan kedatangan kami ke BPKP juga dalam rangka membangun kerjasama serta sharing knowledge sesama lembaga yang memiliki tugas pengawasan. Kami juga ingin memastikan proses pengisian JPT di lingkungan BPKP sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan", lanjut Dr. Rudi.
Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, John Ferianto menyampaikan bahwa pengisian JPT di lingkungan BPKP sudah sesuai ketentuan.
"Kami telah mendengar pemaparan dari Kepala BPKP dan Kepala Biro Kepegawaian BPKP bahwa JPT di BPKP memiliki tugas dan fungsi yang sama, hanya objek pengawasannya saja yang berbeda, sehingga proses mutasi/rotasi PPT walau hanya dalam waktu setahun bisa dilakukan namun tentu dengan syarat evaluasi kinerja dan uji kompetensi terlebih dahulu", tambah John
sumber https://www.kasn.go.id