Highlight

KPU Demak Laksanakan Pengundian Nomor Pada Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak

 

DEMAK – Setelah ditetapkan oleh KPU Demak Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Demak, hari ini dilakukan pengundian nomor urut peserta. Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Demak melalui rapat pleno terbuka dengan Agenda Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tahun 2020. Kamis (24/09/20).

Acara tersebut dihadiri dua paslon yakni pasangan  Estianah-Ali Makhsun (siti Alim) dan pasangan Mugiyono-Muhamamd Badruddin ( Mugi Hebad).
Dalam pengundian tersebut, paslon Eisti Alim mendapat nomor urut 1 dan paslon Mugi Hebad mendapat nomor urut 2.

Acara pengundian nomor urut dihadiri dan disaksikan unsur Forkopimda. Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi.S.Pd, Ketua Bawaslu Kab.Demak Khoerul Saleh.S.Sos, Komisioner KPU Kab.Demak, sekertaris KPU Kab.DemakM.Zakky, Paslon Bupati Demak, Liasion Officer (LO) tiap paslon dan perwakilan partai pendukung.

Dalam acara tersebut Ketua KPU Bambang Setyo Budi menyampaikan, pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Demak dengan menerapkan standart protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan petunjuk surat dari KPU RI tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid- 19 pada tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

Sementara Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama mengatakan “Polres Demak bersama Kodim, Satpol PP dan satuan gugus tugas melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di acara ini. Sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru untuk kegiatan hanya dihadiri oleh Paslon dengan masing-masing satu orang pendamping. Jadi tidak membawa masa. Ujar Kapolres” Jelas kapolres.