Highlight

Sosialisasikan Perbup No. 68 Tahun 2020 Di Desa Wonorejo

 

DEMAK – Operasi yustisi penanganan covid-19 dan bagi-bagi masker semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Demak.
Kali ini, Tim SPDP Satuan Penegak Disiplin Protokol kesehatan covid-19 bersama Forkopimcam Karanganyar menggelar kegiatan didepan balai desa Wonorejo, Selasa(22/9/20).

Tim SPDP dari Dinkominfo dan Dinakerind, serta unsur forkopimcam, yakni Camat Karanganyar Sugianto, WaKapolsek Iptu Agus PH beserra anggota dan TNI dari koramil setempat melakukan operasi yustisi penanganan covid-19 serta membagikan masker di depan balai desa Wonorejo. Sasaran utamanya adalah pengguna jalan maupun warga yang tidak memakai masker.

Saat sedang operasi yustisi banyak pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. Petugas menghentikan laju kendaraanya dan diberikan edukasi protokol kesehatan. Guna menegakkan perda perbub no 68 thn 2020 pelanggar protkes diberikan sanksi. Namun sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan dan edukasi dengan menghapal pancasila.

Camat Sugianto saat turut membina pelanggar menyampaikan, “Sejak ada pandemi setiap aktivitas diluar rumah harus memakai masker. Dan sudah diatur dengan SE dan Perbup. Jadi Siapa pun yang pada saat keluar rumah tidak memakai masker bisa kena sanksi sesuai Perbub No. 68 Tahun 2020.” Terang Sugianto.

Wakapolsek Karanganyar Iptu Agus PH pada kesempatan tersebut mengatakan, “Pengguna jalan yang sedang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi surat pernyataan. Surat pernyataan yang ditanda tangani pelanggar yang terjaring razia dimaksudkan agar tidak mengulangi kesalahan. “
” Dan bila kedapatan melanggar kembali dilain waktu siap menerima sanksi yang berat. Untuk saat ini diberikan hukuman beragam, mulai dari membaca Pancasila, membaca surat-surat pendek, dan push up” Ujar Wakapolsek .

Ditambahkan oleh camat Sugiharto, pihaknya ingin semua warganya memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan diri masing masing ditengah pandemi Covid-19. Dengan menggunakan masker jika keluar rumah, baik orang tua maupun anak-anak.