Highlight

BKN Susun Pedoman Penilaian Perilaku Kinerja ASN

 Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan uji publik Draf Pedoman Penyusunan Penilaian Perilaku Kerja yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan BKN, sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Selasa (13/10/2020). FGD berlangsung dengan dua skema, virtual dan secara langsung

Peserta FGD. (dok. nsp)

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan uji publik dilakukan lewat survei secara tertutup bersama 32 Instansi Kementerian/Lembaga, 24 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 14 Kantor Regional (Kanreg) BKN. “Melalui forum FGD ini kami berharap mendapat masukan dari seluruh Instansi Pemerintah terhadap substansi Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Perilaku Kinerja PNS, sehingga realisasi pedoman ini relevan dan mudah diimplementasikan di masing-masing Instansi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menekankan bahwa indikator perilaku bernegara dalam penilaian perilaku kerja menjadi sangat penting untuk saat ini. “Apakah seorang PNS sepenuhnya memiliki kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945? Apakah Ia selalu berusaha menjaga harkat dan martabat negaranya? Apakah Ia menjadi perekat dan pemersatu bangsa? Ini bagian perilaku dalam bernegara, di mana saat ini belum ketat dilakukan,” ungkapnya.

Rangkaian FGD ini juga meliputi pemaparan materi dari dua narasumber, yakni Direktur Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany yang membahas mengenai sistem manajemen kinerja PNS dan Praktisi sekaligus Konsultan Daya Makara Universitas Indonesia, Bagus Adi Luthfi dengan topik pembahasan tentang tahapan penilaian perilaku Kerja PNS.