Highlight

PEMBERKASAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CALON PPPK TAHAP I PEMKAB DEMAK TAHUN 2019

 


Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia 
Nomor : D 26-30/V249-2/99 Tanggal 3 Desember 2020 perihal Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahun 2019 secara elektronik, 
bersama ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2019 dilakukan secara elektronik (paperless)
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung
dokumen elektronik (DOCUDigital);
 

Peserta diwajibkan menyampaikan berkas persyaratan usul penetapan NI PPPK tahun
2019 berupa dokumen digital melalui
s.id/pemberkasanpppk2020 paling lambat tanggal
12 Desember 2020;

  Adapun kelengkapan dokumen digital yang harus disampaikan peserta sebagai berikut:
a.
Softcopy Pas photo terbaru (kualitas studio) berlatar belakang warna merah
    pakaian/kemeja lengan panjang warna putih, bagi perserta yang berjilbab wajib
    mengenakan jilbab warna hitam dalam format JPG ukuran maksimal 200 kb;


b.
File Scan Ijazah asli  yang digunakan sebagai dasar
    melamar jabatan dalam format PDF ukuran maksimal 500 kb;

b. File Scan Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar
    melamar jabatan dalam format PDF ukuran maksimal 500 kb;


c.
File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta
    bermaterai 6000 dalam format PDF ukuran maksimal 500 kb
    Format DRH sebagaimana dalam
Lampiran 1;


d. File Scan Surat Pernyataan 5 poin di tandatangani oleh peserta dan bermaterai
    6000, dalam format PDF ukuran maksimal 500 kb, yang berisi tentang:
        1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
            yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
            pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
        2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
            tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan
            tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
        3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
        4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
        5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
           atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

           Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang
           diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
           Format Surat Pernyataan sebagaimana dalam Lampiran 2;

e. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan
    Resort sesuai domisili dengan keperluan
“Untuk Usul Pengangkatan PPPK” dalam
    format PDF ukuran maksimal 500 kb;


f.
File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus
   PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang
   menyatakan sehat jasmani dan rohani dengan keperluan
“Untuk Usul
   Pengangkatan PPPK”
dalam format PDF ukuran maksimal 500 kb;


g.
File Scan Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
    psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh Dokter
    dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
    Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan pengujian zat narkoba tersebut dengan
    keperluan
“Untuk Usul Pengangkatan PPPK” dalam format PDF ukuran maksimal
    500 kb.


Pengumuman selengkapnya dan juga lampirannya dapat didownload disini

Materi Sosialisasi tanggal 7 Desember 2020, dapat diunduh disini