Cegah peredaran Cukai ilegal libatkan Aparat Desa/Kelurahan
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak terus giatkan pelaksanaan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) untuk memberantas peredaran BKC ilegal di Kabupaten Demak.
Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama di Seksi Pelayanan Kepabean dan Bea Cukai (PKC) 2, Cahyo Baskoro Indra Maulana saat mengisi materi pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai/DBHCHT bagi aparat pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Wilayah Wonosalam dan Demak di Aula Kecamatan Demak, Senin (8/3/21) menyampaikan, sosialisasi akan terus digencarkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah agar dapat menekan peredaran rokok ilegal.
“Dengan membeli rokok yang legal nantinya akan membantu mengoptimalkan penerimaan cukai dan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk itu peran Pemdan dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk membantu Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengurangi BKC ilegal”, Kata , Cahyo Baskoro.
Pihaknya menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk ikut serta memberantas peredaran BKC ilegal. “Ayo bersama berantas barang Kena cukai ilegal agar cukai bisa naik dan PPH bisa naik lagi”, ujarnya.
Sementara, Plh Bupati Demak Joko Sutanto dalam sambutannya mengajak kepada seluruh masyarakat lebih peduli terhadap peredaran BKC ilegal. “Saya mohon bapak ibu memperhatikan. Apabila pajak kuat pembangunan juga kuat”.
“Mari bangun pemerintah dalam rangka upaya mengurangi kebocoran rokok dari cukai terutama penduduk. Kalau ada kebocoran cukai, maka tidak bisa di tarik untuk penghasilan negara. Untuk itu seluruh masyarakat harus memiliki kesadaran terkait BKC ilegal”,pungkasnya.