Highlight

Tegakkan Perda Pekat Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat


 

DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak lakukan sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Demak di Ruang Pertemuan Kecamatan Wedung. Sosialisasi yang diikuti unsur muspika Kecamatan Wedung, tokoh pemuda dan masyarakat, dalam rangka menyampaikan materi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penangulangan penyakit masyarakat.

Kasatpol PP Demak Muh Ridhodhin menyampaikan, kerjasama dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terutama pada tingkatan paling bawah yakni Kecamatan untuk melibatkan perangkat desa.

“Untuk menekan angka penularan Covid-19 maka kita harus menggerakkan unsur paling bawah dari tingkat RT/RW”, kata Ridhodhin.

Pihaknya menghimbau kepada peserta yang hadir untuk ikut berperan aktif mematuhi protokol kesehatan serta menyebar luaskan informasi yang di dapat kepada masyarakat terkait protkes. Meskipun sebagian peserta sudah dilakukan vaksinasi, namun penerapan protkes harus tetap dilaksanakan.

Sedangkan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2015, Kasie Pembinaan Pembinaan dan Penyuluhan Rozikan mengatakan, ruang lingkup penyakit masyarakat dalam Perda tersebut yakni minuman keras, gelandangan dan pengemis, pelacuran, serta perjudian.

“Jika penyakit masyarakat tidak segera diberantas ini akan sangat meresahkan. Untuk itu saya berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam pemberantasan penyakit masyarakat tersebut”, ujarnya, Rabu (07/04/21).

Lebih lanjut Rozikan menjelaskan, penangulangan penyakit masyarakat di daerah bertujuan untuk menanggulangi, membina, mengawasi dan menindak dalam rangka mencegah meluasnya perbuatan yang bertentangan serta melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang beralaku di masyarakat.