PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2021
Demak, 04 Mei 2021 hari Selasa Pukul 13.00 WIB Bertempat diruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Penyampaian materi Diklat Latsar CPNS oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd yang berjudul "Menjadi ASN Profesional" Dalam penyampaian materi tersebut Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd menjelaskan tentang Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
APARATUR sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika-liku cara.
Gaji teratur, waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN. Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN? Maka jawabannya adalah tidak. Masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan. Harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN.
Disetiap komponen pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan terhadap masyarakat kita sudah mulai melihat ada perbaikan sistem kerja yang memang bisa dikatakan mulai berkualitas. Tentunya hal tersebut harus terus dipacu agar pelayanan dapat semakin berkualitas lagi. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam kaitannya dengan sistem penggajian dan jaminan sosial pegawai ASN yang menyatakan bahwa, gaji pegawai ASN akan diberikan berdasarkan pada beban kerja, risiko pekerjaan, tanggung jawab jabatan, dan capaian kinerja yang disepakati. Ini dapat menjadi salah satu acuan pemicu produktivitas kerja para ASN untuk terus meningkatkan produktivitasnya, karena segala hal yang mereka lakukan sudah disesuaikan dengan kesejahteraan yang akan mereka terima. Karenanya semuanya harus seimbang, antara kinerja dan pendapatan. Kesemuanya itu akan mengembalikan juga 'image' ASN yang selama ini dinilai suka lalai dan berlaku tidak profesional.