PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PELATIHAN DASAR CPNS GELOMBANG 6
Demak, 11 Oktober 2021 hari Senin Pukul 09.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penyampaian Materi kepada Diklat Pelatihan Dasar CPNS Gelombang 6 Tahun 2021. Penyampaian Materi ini disampaikan oleh Kepala Bidang KPP BKPP Kabupaten Demak Ibu SRI MIYARTI, SH, MM. Materi yang disampaikan berjudulu Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam materinya ibu Sri Miyarti Menyampaikan Materi Diklat Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat
hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan,
sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.
Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:
1.
teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran
tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pernyataan
tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:
1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13
hari kerja dalam satu tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen
selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
3.
pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua
puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja
dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam
satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada
Di
dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan
kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan
tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.
Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sedangkan sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Sumber: https://setkab.go.id/pp-94-2021-tentang-disiplin-pns-inilah-ketentuan-hukuman-disiplin-bagi-pns/