Pesta Kupat Berikan Kemudahan Dokumen Perkawinan
DEMAK- Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat (Pesta Kupat) merupakan inovasi pelayanan pencatatan perkawinan yang menerbitkan semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Tujuan memberikan kemudahan pelayanan terintegrasi kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi apabila membuat pesta kupat meliputi, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama, KTP suami dan istri, KK suami dan istri, Akta Kelahiran suami dan istri, Foto berdampingan berwarna 4x6 2 Lembar, KTP 2 saksi, Akta perceraian bagi mempelai yang berstatus cerai hidup, dan Akta Kematian mantan istri / suami jika berstatus cerai mati.
Hal tersebut di ungkap melalui Bincang Siang bersama Budi Hendrawati Kasi Pencatatan Perkawinan dari Dindukcapil di studio RSKW 104.8 FM, Kamis,(14/10/21). Yang di pandu oleh Ulfa Persik.
“Mekanisme pelayanan pesta kupat itu mulai dari pemohon mengirim semua berkas pengajuan dokumen sesuai Perpres 96 Tahun 2018 melalui nomor WA petugas Dindukcapil yang telah disampaikan kepada BKGD. Kemudian Petugas akan memverifikasi semua berkas permohonan 10 hari kerja, Jelasnya.
Adapun layanan yang akan diberikan dalam pesta kupat yakni, Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istri, KTP suami dengan status kawin, KTP istri dengan status kawin, KK orang tua, KK mertua, KK yang bersangkutan, SKPWNI jika salah satu mempelai setelah pencatatan mengajukan pindah penduduk, Kutipan Akta Pengesahan Anak jika diikuti pengesahan anak, Akta Kematian jika belum diterbitkan Akta Kematian orang tua, Akta Kelahiran yang bersangkutan jika belum memiliki Akta Kelahiran.