RAPAT INTERNAL BKPP KABUPATEN DEMAK TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA TAHUN 2021
Demak, 14 Oktober 2021 hari Kamis Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak. dilaksanakan acara Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Tahun 2021. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si dan di dampingi oleh Kepala Bidang PJS dan Kepala Bidang KPP BKPP Kabupaten Demak. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 bahwa Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) periode yaitu:
1. Bulan Januari-Juni 2021 dengan teknis penyusunan dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Bulan Juli-Desember 2021 dengan teknis penyusunan dan format SKP berdasarkan ketentuan Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Semua Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah agar membuat Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil periode Penilaian 2 Januari s.d 30 juni 2021 bagi PNS dilingkungan OPD/Unit Kerja Masing-masing. Untuk Pejabat Penilai tertanggal 1 Juli 2021, PNS/Pejabat yang dinilai tertanggal 2 Juli 2021 dan Atasan Pejabat penilai tertanggal 5 Juli 2021.