Highlight

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN SKP TAHUN 2021 DI BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 21 Desember 2021 hari Selasa Pukul 12.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Acara dipimpin oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si. Tamu Undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dari Seluruh Pengawas SMP, SD, TK, Para Korwil Bidang Dikbud non Pengawas, Seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri dan Kepala Bidang GTK beserta para Kasi Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang berjumlah 95 (Sembilan Puluh Lima) orang. Dalam arahannya Kepala BKPP Kabupaten Demak menyampaikan materi berjudul Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara, Estabilishing Standards ada 2 yaitu:

1. Tangibel (Terukur/nyata) Measurabel Standards

2. In Tangibel (Tidak Terukur/Tidak Berwujud)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdapat perubahan format Penulisan beserta penghitungan SKP untuk tahun 2021, serta diatur lebih lanjut dalam penyusunannya pada Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan rencana kinerja pegawai dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:

    1. perencanaan kinerja;
    2. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
    3. penilaian kinerja;
    4. tindak lanjut; dan
    5. Sistem Informasi Kinerja PNS.

 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh)
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbunyi Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. objektif;
  2. terukur;
  3. akuntabel;
  4. partisipatif; dan
  5. transparan. 

 (BKPP korpri)