Highlight

PENUTUPAN SEMENTARA DIKLAT KOMPETENSI GURU DILINGKUNGAN KABUPATEN DEMAK

 Demak, 10 Desember 2021 hari Jumat Pukul 16.00 WIB Bertempat di Ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak. Dilaksanakan penutupan sementara diklat Kompetensi Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Guru mempunyai peran yang sangat penting dan utama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa seorang guru (tenaga pendidik) dikategorikan kompeten apabila memiliki 4 (empat) standar kompetensi yaitu kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih bermutu apabila guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Dengan memiliki kompetensi yang memadai, khususnya seorang guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya dunia pendidikan jika para gurunya tidak memiliki kompetensi memadai. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, selain itu guru diharapkan memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya. 

Diklat ditutup sementara oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd didampingi Kasubbid Diklat BKPP Kabupaten Demak bapak Wiedy Yudha K, S.Psi, MM. Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Guru ini msh diberikan Tugas Berupa Ide atau gagasan yang bisa memberikan kemajuan bagi Perangkat Daerahnya masing-masing. Semoga kedepannya Diklat Kompetensi Guru ini tidak hanya diklat biasa-biasa saja, tetapi Diklat yang bisa meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.