Highlight

PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2022

Demak, 22 April 2022 hari Jum'at Pukul 13.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2022 ini sejumlah 144 orang dengan rincian sebagai berikut:

-       Golongan III               :  103 orang

-       Golongan II                :    41 orang

   Total                           : 144 orang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS pada pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar, oleh karena itu BKPP menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.

Penyelenggaraan latsar CPNS diselenggarakan oleh BKPP Kabupaten Demak Bekerjasama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, yang akan diadakan di BKPP Kabupaten Demak Jl. Raya Buyaran No. 65A Karangtengah Demak.  Yang rencana akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei s.d 15 Agustus 2022. Peserta akan dibagi menjadi 2 gelombang yang tiap gelombang terdiri dari 2 angkatan.

Latsar CPNS akan diselenggarakan secara blended learning selama 74 hari yang terdiri dari 16 hari kegiatan pembelajaran mandiri melalui aplikasi MOOC, 22 hari untuk Distance Learning, kegiatan aktualisasi sebanyak 30 hari dan klasikal sebanyak 6 hari.

Melalui Latsar CPNS, harapannya PNS mampu mengemban tugas dan fungsinya secara baik dan profesional. Tugas PNS yang pertama adalah melaksanakan kebijakan publik. Kedua adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas. Ketiga adalah PNS sebagai perekat persatuan Bangsa.

Berikutnya, yang tidak kalah penting perlu kami tegaskan juga, bahwa dalam layanan kepegawaian termasuk proses penerimaan CPNS dan Latsar CPNS ini tidak dipungut biaya sepeser pun, semua proses sesuai dengan regulasi, tidak ada jalur khusus atau lobi-lobi, semuanya mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundangan.

Dan untuk menjamin akuntabilitas proses ini, kami meminta masing-masing CPNS untuk menandatangani Surat Pernyataan bebas gratifikasi dan pungutan liar, dan kami juga telah membagikan link untuk Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Kabupaten Demak, yang mana ini laporan yang masuk  hanya diketahui oleh Inspektur Daerah dan Ibu Bupati, identitas pelapor akan dilindungi.