PENYERAHAN SK DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 10 Maret 2023 hari Jum'at Pukul 01.30 WIB bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak KH.ALI MAKHSUN, M.Si, Asisten I, II dan III Beserta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si.
" Selamat kepada peserta penerima SK PNS. Perjuangan saudara luar biasa karena waktu itu pelamar berjumlah ribuan. Tes dilakukan dengan sistem CAT, sehingga jauh dari KKN," katanya. jaminan mutu yang harus dimiliki PNS adalah disiplin, jujur, tanggung jawab, komitmen tinggi, memiliki integritas dan memiliki attitude baik serta menguasai teknologi indormasi. “Perlu diingat tuntutan masyarakat sekarang adalah pelayanan yang cepat, mudah dan berkualitas," tegasnya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta agar bisa mengelola pendapatannya atau gaji yang diterima dengan baik. Jangan sampai nantinya menimbulkan masalah.
A. Dasar Hukum :
1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 ayat 1 bahwa “Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan Lulus pendidikan dan pelatihan dan Sehat jasmani dan rohani” . Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diangkat menjadi PNS oleh Bupati Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS dan ditegaskan pada Pasal 39 ayat 1 bahwa “setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”
3. Sesuai ketentuan diatas jumlah peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan sumpah/janji PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional sejumlah 43 Orang dan 145 orang dengan rincian sebagai berikut:
CPNS Formasi 2021 : 143 orang
Lulusan IPDN : 2 orang
Jumlah
: 145 orang
Rincian peserta berdasarkan formasi adalah sbb:
Tenaga Kesehatan : 59 orang
Tenaga Teknis : 86 orang
Jumlah : 145 orang
Peserta Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional adalah : 43 Peserta
Pengangkatan Pejabat Fungsional untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama dari PNS Formasi Jabatan Fungsional, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional dan promosi ke dalam jabatan fungsional ahli utama.
Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai arahan Bapak Presiden yang menekankan Pengaturan Organisasi memprioritaskan keberadaan Jabatan Fungsional dalam pengaturan susunan organisasi yang menghargai keahlian dan kompetensi. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional diharapkan mampu untuk mewujudkan Birokrasi yang dinamis dan agile, Mewujudkan profesionalitas ASN, Fokus pada pekerjaan fungsional, Percepatan sistem kerja, dan Mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja.
Bahwa setiap layanan kepegawaian pemerintah kabupaten demak tidak dikenakan biaya, termasuk promosi/mutasi jabatan bebas dari gratifikasi dan pungutan liar dan sudah terdapat Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).
(BKPP Korpri)