Highlight

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 27 April 2023 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Rapat koordinasi terkait Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Terkait hal tersebut diatas Perangkat Daerah yang diundang sebanyak 19 dan Masing-masing Perangkat Daerah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Hadir bersama 52 Pegawai Negeri Sipil.  mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan Surat Keputusan Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil diserahkan secara langsung oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Hermininsih, S.Sos, M.Si kepada perwakilan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni: 1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah; 2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; 3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi; 4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; 5). Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan 6). Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. “Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,”. setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

(BKPP korpri)