SOSIALISASI PENINGKATAN PENDIDIKAN PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 14 Juni 2023 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Peningkatan Pendidikan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Sosialisasi tersebut di pimpin oleh Bapak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Keterangan Belajar adalah Keterangan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada CPNS yang:
- Pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan lebih tinggi atau setara
- Pendidikan tersebut linear dengan tugas pokok dan fungsinya diberikan Keterangan Belajar
Rekomendasi Izin Belajar
PNS yang akan menempuh pendidikan formal berupa pendidikan akademik atau pendidikan profesi wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian
Izin belajar (Tugas Belajar Biaya Mandiri) PNS yang akan menempuh pendidikan formal berupa pendidikan akademik, pendidikan vokasi atau pendidikan profesi wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Tahapan pengajuan izin belajar : PNS sebelum Kuliah mengajukan rekomendasi izin belajar, Mendaftar pada sekolah yang dituju, mengajukan izin belajar (max 6 bulan setelah diterima).
Tahapan pengajuan tugas belajar : PNS Mengajukan rekomendasi ke BKPP mengikuti seleksi tugas belajar program beasiswa, mengikuti seleksi program beasiswa, setelah diterima mengajukan permohonan tugas belajar, sebelum perkuliahan dilaksanakan.
Peningkatan pendidikan/ pencantuman gelar : PNS yang mendapatkan gelar melalui izin belajar/tugas belajar dapat diberikan pencantuman gelar apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh dengan rincian sbb:
Proses pengajuan pencantuman gelar akademik dibuka secara periodik dalam 2 (dua) periode:
Diluar periode tersebut berkas pengajuan pencantuman gelar akademik/peningkatan pendidikan tidak dapat di proses.
(BKPP-korpri)