Highlight

SOSIALISASI PERHITUNGAN MASA KERJA

 Demak, 14 Juni 2023 hari Rabu Pukul 11.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perhitungan Masa Kerja. Perhitungan Masa Kerja PNS tersebut dihadiri Oleh Pejabat yang membidangi Kepegawaian dilingkungan Perangkat Daerah, Sedangkan untuk Kepala Puskesmas, Korwil DINDIKBUD Kecamatan, Kepala SMP Negeri dan Kepala SD Negeri mengikuti secara Daring melalui link Zoom. Sosialisasi tersebut disampaikan pemateri Ibu Sri Miyarti, SH, MM Kepala Bidang KPP pada BKPP Kabupaten Demak.Materi yang disampaikan berjudul Sosialisasi Perhitungan Masa Kerja.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 

UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

PP NO 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 11  TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

PP NO 98 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN 
PANGKAT PNS 
 
Jenis Masa Kerja 
Masa Kerja Keseluruhan (MKS) Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Masa Kerja Golongan (MKG) Masa kerja golongan (MKG) adalah masa kerja PNS pada golongan/ ruang tertentu. MKG ini umumnya digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok PNS.
     
Kondisi yang mengurangi Masa Kerja
- Cuti Diluar tanggungan Negara (PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 337 Selama menjalankan CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
- Pejabat Negara (PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 344 Selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota nonstruktural, MK sebagai pejabat negara dan pimpinan lembaga non struktural tidak diperhitungkan sebagai MK.
 Materi Sosialisasi Masa Kerja bisa di download pada link dibawah ini :