SURAT EDARAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEMAK PERIHAL IMBAUAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Demak, 29 Desember hari Jum'at pukul 09.00 WIB Bertempat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dikeluarkan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 1044/PM.00.02/K.JT-08/12/2023 Tanggal 12 Desember 2023 perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara/ pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penjelasan pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 "yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihal kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. Selanjutnya ketentuan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara Ikut Kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, Sebagai Peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Surat Bawaslu tentang Imbauan Netralitas Pegawai ASN dapat diunduh disini.
(BKPP-korpri)