PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2024 TAHAP KLASIKAL DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 26 Agustus 2024 hari Senin pukul 07.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Berdasarkan jadwal pembelajaran Pelatihan Fungsional Guru Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak bekerjasama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan pelatihan secara Klasikal yaitu Pembelajaran Secara Tatap Muka (On Clas) yang diikuti oleh 504 orang guru perwakilan masing-masing SD dan SMP. Narasumber Diklat Tersebut dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si berjudul "Manajemen Aparatur Sipil Negara". ASN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Penilaian Kinerja Mengacu pada Permenpan 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mencabut Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan Kompetensi Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Pembelajaran dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
Sistem pembelajaran terintegrasi merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dgn pihak terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENGHARGAAN
Komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.
dapat berupa pemberian:
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
a. atas permintaan sendiri; dan
b. tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdsrkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat
PNS DIBERHENTIKAN SEMENTARA
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial: 6O tahun bagi PPT dan 58 tahun bagi administrator dan pejabat
pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan per UU bagi pejabat fungsional
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Wajib ASN
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
(BKPP-Korpri)