PELATIHAN TEKNIS KEARSIPAN TAHUN 2024 DI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN DEMAK
Demak, 14 Oktober 2024 hari Senin pukul 07.30 WIB Bertempat di Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Teknis Kearsipan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Bapak Plt. Bupati Demak Bapak KH.ALI MAKHSUN, M.S.I, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak AKHMAD SUGIHARTO, S.T., M.T., Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dan Kepala DINPERPUSAR Kabupaten Demak Bapak Agung Hidayanto, S.Sos, MM. dan dari Kepala Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah Bapak De Francisco Da Silva Tavares, S.P,. M.Si. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Demak Bapak KH.ALI MAKHSUN, M.S.I Dalam arahannya Peserta dapat menambah wawasan mengenai teknik-teknik modern pengelolaan arsip, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga cara mendigitalisasi arsip. Kearsipan adalah fondasi dari akuntabilitas, transparansi, dan efisien pemerintahan. Semua peserta pelatihan teknis kearsipan adalah garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan informasi dan data pemerintahan. Seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan serius, jangan ragu untuk bertanya, berdikusi, dan menggali sebanyak mungkin ilmu dari para narasumber. Keterampilan yang saudara-saudara peroleh selama pelatihan ini diharapkan dapat diimplementasikan di tempat kerja masing-masing.
Pelatihan Teknis Kearsipan diselenggarakan secata klasikal (tatap muka) dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tahap Klasikal (tatap muka) akan dilakukan besok pada:
Hari/Tanggal : Senin, 14, 21 dan 28 Oktober 2024
Waktu : Pukul 07.00 WIB – selesai
Tempat : BKPP Kabupaten Demak Jl. Buyaran – Demak No.65A Karangtengah Demak
b. Penugasan, mengakses materi dan evaluasi secara mandiri melalui E-Learning
System for ASN (ELSA) yang dapat diakses pada link berikut https://elsa.demakkab.go.id sebagaimana jadwal terlampir.
c. Studi Lapangan (benchmarking)
Dasar pelaksanaan Pelatihan Teknis Kearsipan :
a. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
e. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis
f. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis
Dalam laporan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Arsip merupakan salah satu aset penting dalam pemerintahan yang harus dikelola secara baik dan profesional sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan arsip yang akurat dan tertib mendukung akuntabilitas serta efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan transparansi pemerintahan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan arsip menjadi sebuah keharusan guna memastikan kelancaran operasional di setiap perangkat daerah.
Peserta Pelatihan Teknis Kearsipan Tahun 2024 adalah perwakilan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan jumlah 80 (delapan puluh) orang. kepala BKPP Ibu Herminingsih berharap pelatihan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kompetensi pengelola kearsipan di Kabupaten Demak. Semoga dengan pelatihan ini, kita dapat mewujudkan tata kelola yang baik, modern, efektif dan efisien.
(BKPP-Korpri)