SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
3. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja di Pemerintah Kabupaten Demak (Termasuk Lulusan PPG Untuk Formasi Guru) di Pemerintah Kabupaten Demak yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
FORMASI
JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah
kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) yang
terdiri dari:
No |
Jabatan |
Alokasi Formasi |
1 |
Jabatan
Fungsional Guru |
150 |
2 |
Jabatan
Fungsional Kesehatan |
100 |
3 |
Tenaga Teknis |
396 |
Jumlah Total |
646 |
Adapun rincian Formasi Kebutuhan
PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak Tahun 2024 adalah sebagimana tercantum pada
Lampiran pengumuman ini,
Pengumuman selengkapnya dapat di Download pada tautan berikut: