Highlight

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK



Berdasarkan:

1.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

2.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;

3. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja di Pemerintah Kabupaten Demak (Termasuk Lulusan PPG Untuk Formasi Guru) di Pemerintah Kabupaten Demak yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan ketentuan sebagai berikut: 

I.            FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:

Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) yang terdiri dari:

No

Jabatan

Alokasi Formasi

1

Jabatan Fungsional Guru

150

2

Jabatan Fungsional Kesehatan

100

3

Tenaga Teknis

396

Jumlah Total

646

Adapun rincian Formasi Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 adalah sebagimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini,


Pengumuman selengkapnya dapat di Download pada tautan berikut: