Highlight

HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I TENAGA KESEHATAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11608/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

A.          HASIL KELULUSAN

1.           Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Tahap I Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 berupa integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

2.           Maksud atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut:

a.  Kode “L” adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;

b.  Kode R1 adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024

c.   Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;

d.  Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;

e.  Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;

f.    Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK

g.  Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;

h.  Kode “APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;

i.     Kode “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi;

j.     Kode “A/B/C/D” adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Dst;

Dst;

Dst;


Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut ini: