HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I TENAGA KESEHATAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan
bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah
berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN.
Sehubungan
dengan hal tersebut sesuai Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11608/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
A.
HASIL KELULUSAN
1.
Hasil
Akhir Seleksi Kompetensi Tahap
I Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan
di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 berupa integrasi nilai Seleksi Kompetensi
dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2.
Maksud
atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman
ini adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah Peserta
Lulus menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349
Tahun 2024;
b. Kode “R1” adalah Peserta D-IV Bidan
Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan
Menpan
RB Nomor 349 Tahun 2024
c. Kode “R2” adalah Peserta
Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB Nomor
349
Tahun 2024;
d. Kode “R3” adalah Peserta
Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;
e. Kode “R4” adalah Peserta
Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;
f.
Kode
“TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK
g. Kode “TMS” adalah Peserta
Tidak Memenuhi Syarat;
h. Kode “APS” adalah Peserta
Mengajukan Pengunduran Diri;
i.
Kode
“DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi;
j.
Kode “A/B/C/D” adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang
memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25%
(dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Dst;
Dst;
Dst;
Pengumuman
selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut ini: