Pemerintah Rilis Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pemerintah menerbitkan pedoman pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Mei 2019.
Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.
"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab.
Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi. Dan kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.
Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
Sumber BKN
Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.
"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab.
Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi. Dan kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.
Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
Sumber BKN