LATSAR CPNS KABUPATEN DEMAK KOMPETEN DAN BERKELAS
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan tujuan Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Hal ini disebut terintegrasi dikarenakan memadukan pelatihan klasikal dengan non klasikal dan kompetensi Sosio Kultural dengan Kompetensi Bidang.
Pengembangan kompetensi tersebut membekali para peserta kemampuan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Selain itu dilakukan juga penilaian terhadap peserta yang meliputi evaluasi akademik (20%), evaluasi aktualisasi (50%), evaluasi sikap perilaku (10%) dan evaluasi penguatan kompetensi teknis bidang tugas (20%) serta evaluasi akhir. Dimana pada setiap kriteria penilaian harus memenuhi batas nilai kelulusan (passing grade) dengan nilai di atas 70 (tujuh puluh). Hal ini dilakukan dengan harapan para peserta latsar tidak hanya menguasai materi yang di ajarkan tetapi dapat langsung menerapkan nilai-nilai dasar PNS dalam pelayanan terhadap masyarakat dan menginternalisasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh : Wiedy Yudha Kurniawan,S.PSi