Highlight

PEMETAAN DATA PEGAWAI MENUJU MERIT SISTEM

Demak, 18 Juli 2019, 21.30 WIB.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungannya.            

Selanjutnya dalam rangka penataan dan pemerataan tenaga Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak memerlukan data persebaran staf per bidang pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja, untuk keperluan hal tersebut dimohon bantuan setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk : 

1. Mengisi dan mengirimkan kembali Daftar Nama Pelaksana (staf) PNS di unit kerja Saudara, sebagaimana format terlampir ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, paling lambat pada tanggal 22 Juli 2019 dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy dalam format Ms.Excel. (download)

2. Pengiriman dalam bentuk soft copy dapat dikirimkan pada email : (bkppdemak@gmail.com). 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.