Highlight

JIKA MENDERITA SAKIT MAKA AJUKANLAH CUTI SAKIT

Demak, 29 Januari 2020 hari Rabu Pukul 09.00 WIB.



Setiap kita pastinya tidak menginginkan sakit. Tetapi jika sakit datang kitapun tak bisa untuk menghindarinya. Maka langkah yang harus kita lakukan sebagai ASN yang mantaati peraturan adalah segeralah ajukan cuti sakit. Seharipun ASN yang menderita sakit menurut PP No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti maka haruslah mengajukan cuti dengan menggunakan formulir permintaan dan pemberian cuti.
Untuk di Kabupaten Demak sendiri cuti sakit lebih dari 14 hari merupakan kewenangan Kepala BKPP untuk ASN disemua golongan mulai pelaksana,, fungsional sampai pejabat eselon IV. Ajuan cuti sakit ini menggunakan formulir yang telah ditetapkan dilampirkan dengan surat ijin cuti sakit dari dokter pemerintah.
Untuk itu jika sakit maka tak perlu bingung atau ragu segeralah ajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku agar administrasi kepegawaian tertib selalu.
Oleh Nur Chasanah, S.Psi