Highlight

MENGHINDARI PURNA TUGAS MENGGERUTU SK PENSIUN TERBIT TEPAT WAKTU

Demak, 28 Januari 2020 Hari selasa Pukul 10.00 WIB.


Bagi para pensiunan hal yang ditunggu-tunggu adalah  Tunjangan Hari Tua sebagai tabungan  selama mereka aktif bekerja dan THT ini akan cair dengan tepat waktu jika SK Pensiunpun terbit dengan tepat waktu. Untuk mendukung layanan pensiun ini agar para purna tugas tidak menggerutu maka BKPP berupaya keras untuk menerbitkan SK Pensiun minimal 3 bulan sebelum TMT pensiuan. Agar kegiatan ini berhasil maka BKPP selalu berusaha berkoordinasi dengan bagian Umum Kepegawaian di masing-masing OPD untuk segera mengusulkan anggotanya yang pensiun sesuai dengan penjagaan yang ada agar pensiunan dapat menerima hak-haknya tepat pada waktunya.
Walaupun sekarang ini pensiun menggunakan sistem paperless dan didahului dengan pertek sebelum terbitnya SK Pensiun yang ditanda tangani oleh PPK sehingga memperpanjang proses terbitnya SK Pensiun tapi disini SK Pensiun terus akan diterbitkan tepat waktu sebelum jatuh TMT BUP. Dengan harapan SK Pensiun terbit tepat waktu para pensiunan tidak akan menggerutu
Oleh Nur Chasanah, S.Psi