Demak, 27 Januari 2020 hari Senin Pukul 10.00 WIB.
Tanggal 26 April 2019,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun
2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikeluarkannya PP Nomor30 tahun 2019 terbaru yaitu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan
PNS yang didasarkan pada system prestasi dan system karier. Penilaian Kinerja PNS
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi. Pelaksanaan
PP Nomor 30 Tahun 2019 menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.