KUNJUNGAN INSPEKTORAT PROVINSI JATENG DI BKPP KABUPATEN DEMAK MONITORING LHKPN
Pada hari Jum'at, 14 Februari 2020 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kabupaten Demak yaitu ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Rombongan dipimpin oleh Bapak Suradi dan diterima oleh Sekretaris BKPP Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si, Maksud dan tujuan monitoring ini adalah untuk mengetahui jumlah Penyelenggara Negara (PN) yang ada di Kabupaten Demak yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya serta mensosialisasikan tentang arti penting dari penyampaian LHKPN.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, pada tahun 2020 ini jumlah Penyelenggara Negara di Kabupaten Demak yang wajib melaporkan LHKPN adalah sebanyak 73 orang yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta para pejabat yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati tersebut. Dengan pelaporan LHKPN ini diharapkan Penyelenggara Negara dapat memenuhi kewajiban Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan sebagai sarana mewujudkan SDM yang bersih dan berintegritas.