Highlight

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) SEBAGAI WUJUD PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN AKUNTABEL

Demak, 1 Februari 2020 hari Sabtu Pukul 09.00 WIB.



Penyelenggara Negara (PN) yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas bekaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat. Setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

*Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)* adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Tata cara Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat ini sudah menggunakan sistem elektronik atau e-LHKPN. Sistem ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan  lebih mudah, cepat dan bermanfaat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menggunakan aplikasi yang berbasis web bisa diakses dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id.

Tujuan dari LHKPN adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih sebagai instrumen transparansi, pengawasan dan akuntabilitas manajemen SDM.