Highlight

RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN ANJAB ABK SESUAI PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2020

Demak, 27 Februari 2020 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di GRHADIKA BINA PRAJA Kabupaten Demak dilaksanakan acara Rakor Persiapan Pelaksanaan Anjab ABK Sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020.
Rakor Ini Dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bapak TRI EDY UTOMO, AP, M.Si dan Dihadiri Oleh Sejumlah Tamu Undangan OPD Kabupaten Demak diantaranya dari BKPP Kabupaten Demak oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapak ARI TRI PRIYATMO, S.Sos.
Berdasarkan  Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Bapak TRI EDY UTOMO, AP, M.Si menjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Adapun persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota TIM Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah:
1. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan / atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan / atau;
2. Syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim.