INDIKATOR KINERJA DALAM PELAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN/KOTA
Demak, 27 Februari 2020 Hari Kamis Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Demak.
Dilaksanakan Acara Indikator Kinerja Dalam Pelaporan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten / Kota yang dilaksanakan diruang Pertemuan Wakil Bupati Demak yang dihadiri oleh sejumlah OPD diantaranya Kasubbag Program dan Keuangan BKPP Kabupaten Demak Ibu EKO SULISTYANINGSIH, SE, MM. Acara Indikator Kinerja Dalam Pelaporan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten / Kota Berdasarkan :
1. UU Nomor 23 Tahun 2014
2. PP Nomor 2 Tahun 2018
3. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Dilaksanakan Acara Indikator Kinerja Dalam Pelaporan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten / Kota yang dilaksanakan diruang Pertemuan Wakil Bupati Demak yang dihadiri oleh sejumlah OPD diantaranya Kasubbag Program dan Keuangan BKPP Kabupaten Demak Ibu EKO SULISTYANINGSIH, SE, MM. Acara Indikator Kinerja Dalam Pelaporan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten / Kota Berdasarkan :
1. UU Nomor 23 Tahun 2014
2. PP Nomor 2 Tahun 2018
3. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
TAHAPAN PENERAPAN SPM
Pasal 11 Ayat 2
PP No 2 Th 2018
Pasal 4 Permendagri No
100 Th 2018
1. Pengumpulan Data
2. Kebutuhan Pemenuhan
3. Rencana Pemenuhan
4. Pemenuhan Pelayanan
Manfaat SPM
Sebagai Jaminan pelayanan publik dari PEMDA Kepada Masyarakatnya
Sebagai Penilaian kinerja kepala daerah yang tertuang dalam LPPD
Memperjelas Tugas Pokok Pemerinta Daerah
Menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan pelayanan publik
dapat ditentukan berapa biaya yang dibutuhkan untuk pemberian satu pelayanan kepada masyarakat.