ASN Diminta Taati Protokol Work From Home
Selama status keadaan darurat pandemik virus corona belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah (work from home). Bukan tanpa pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah, yang memastikan ASN menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Protokol Work From Home
(WFH) dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB
No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.
19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait presensi,
setiap ASN melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang
berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi. Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online,
maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing
pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp,
email dan pesan elektronik lainnya.
Tanggung
jawab lainnya, adalah ASN wajib menyusun rencana kerja serta
melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja
yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga
diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan
kepada pimpinan unit kerja.
Protokol itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home, sesuai sasaran dan target kinerja.
Pimpinan
unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan
efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya
adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara
berkala, termasuk perihal presensi pegawai.
Pelaksanaan
tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja
masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama
masa WFH, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
Pejabat yang Berwenang di instansi terkait.
Meski WFH
digaungkan secara masif, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di
kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Protokol ini,
juga mengatur ASN yang masih tetap bekerja di kantor. Bagi ASN yang
mendapatkan tugas di kantor dari pimpinan, agar hadir sesuai sistem
kerja yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.
ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan transportasi massal, agar memperhatikan jarak aman (physical distancing).
Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan
kondisinya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan.
Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (physical distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tujuan
dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan
Covid-19, serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi
target kinerja selama WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan
publik tetap berjalan efektif.
sumber menpan.go.id