Highlight

ASN WFH KANREG I BKN MENGHENTIKAN SEMENTARA LAYANAN TATAP MUKA



Menyikapi meluasnya wabah Covid-19, Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan layanan tatap muka di kantor terhitung mulai Senin (23/03/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 1875/SB/K/KR.I/III/2020 tentang Media Pengalihan Layanan Kepegawaian. Layanan kepegawaian yang semula tatap muka diubah melalui jalur telepon, surat elektronik, aplikasi kepegawaian (Semar dan E-Dupak), hingga layanan melalui web resmi Kanreg I BKN.

Selain perubahan jalur layanan. Kanreg I BKN Yogyakarta juga memperpanjang dan menambah komposisi pegawai yang bekerja di rumah. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 yang berisikan beberapa perubahan ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada Surat Edaran sebelumnya.

Ketentuan yang diubah yaitu mewajibkan seluruh pegawai untuk bekerja dari rumah kecuali pegawai yang berkaitan dengan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, serta pelayanan kebersihan atau pelayanan lainnya sesuai kebutuhan. Selain itu komposisi pegawai yang bekerja di rumah juga diperbesar, dari 50% menjadi 90% pegawai yang bekerja dari rumah.
Sumber kanreg1bkn.go.id