Bantu Cegah Covid-19, ASN Diminta Tidak Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.
Menteri
Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri
1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih
berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan
Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dan
keluarganya diminta untuk tidak mudik," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
saat virtual press conference didampingi Sekretaris Kementerian PANRB
Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Kebijakan
ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana
wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lanjutnya
dikatakan, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu
mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari
satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk
memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya
masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Tjahjo
juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam
pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat
di lingkungan tempat tinggalnya.
Pertama, tidak berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu.
Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kemudian
Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada
masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,”