Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah (WFH)
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home
(WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa
pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April
2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April
2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home,
di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait
penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja,
yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada
kementerian/lembaga/daerah agar:
- Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
- Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui
Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan
dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu
melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi
positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat
Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu
kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan
baru,” ujarnya.